KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep Nanang Mulyana meresmikan galeri pemulihan aset gedung barang bukti, dan barang rampasan yang berfungsi untuk memamerkan mobil maupun motor rampasan untuk di lelang kepada masyarakat luas.
Selain galeri, Kajati juga meresmikan tiga ruang tahanan untuk digunakan tempat tersangka yang tersandung kasus tindak pidana.
Gedung galeri pemulihan aset gedung barang bukti, dan barang rampasan beserta ruang tahanan yang diresmikian oleh Kajati tersebut terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Hadir jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Depok, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jajaran Forkopimda Kota Depok, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok, dan Direktur Utama PT Tirta Asasta Kota Depok Olik Abdul Holik.
Kajati Jawa Barat Asep Nanang Mulyana dalam pidatonya meminta pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok merawat gedung galeri atau showroom pemulihan aset dan gedung barang bukti, barang rampasan beserta ruang tahanan yang bagus dengan fasilitas bagus tersebut.
Ia mengharapkan gedung baru tersebut menghasilkan produk atau hasil yang bagus-bagus. Seiring dengan hal itu semua, tentu saja pemeliharaan perlu dilakukan secara bagus.
"Tempat pameran pemulihan aset gedung barang bukti, barang rampasan beserta ruang tahanan yang sudah dibangun dengan arsitektur bagus dan kokoh tetap terawat dengan baik," pesan Kajati Jabar Asep Nanang, Selasa (31/1).
Kajati Jabar menyampaikan, rasa syukurnya atas pembangunan gedang barang bukti dan barang rampasan di kota tersebut. "Alhamdulillah Kejaksaan Negeri Kota Depok telah memiliki gedung barang bukti dan barang rampasan. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antara pihak Kejari Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok,” tuturnya.
Peresmian gedung baru Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk tempat pameran barang bukti dan rampasan ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kajati.
Penandatangan prasasti dan pengguntingan pita, Kajati didampingi Kajari Kota Depok, Kajari Kabupaten Bogor dan Kajari Kota Bogor.
Ditindak lanjuti bersama anggota Forkopimda dengan berkeliling gedung menyaksikan tempat pameran mobil-mobil dan motor.
Ada 10 mobil mewah dan empat sepeda motor yang dipamerkan dalam galeri tersebut. Ke-10 mobil dan 4 motor terdiri dari tiga unit mobil Toyota Fortuner, 4 Honda Zass, dan 3 unit mobil Honda HRV. Termasuk dipamerkan pula 4 sepeda motor Harley Davidson yang dirampas dari bos Pandawa Group Dumeri Alias Nuryanto yang diganjar Pengadilan Negeri Kota Depok 15 tahun penjara. Dumeri dihukum karena menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi di Pandawa Grup tahun 2017.
Termasuk pula barang bukti yang dirampas dari bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan yang divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Depok dalam kasus penipuan terhadap ribuan jemaah haji tahun 2018, serta termasuk mobil hasil kejahatan narkoba dan lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan 10 mobil dan 4 motor yang terpajang di tempat galeri adalah sebagian dari 84 motor dan mobil yang dirampas negara.
" Ini baru sebagian saja. Sebagian lainnya kita titipkan di beberapa titik lokasi. Semua mobil dan motor di galeri dan tempat titipan lainnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jadi, karena sudah inkracht, bisa dilelang kepada masyarakat luas untuk digunakan dalam pemulihan ekonomi, " katanya.
Selain itu, kata dia, bertujuan juga agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait pengembalian dan perawatan barang bukti.
“Jadi untuk masyarakat yang ingin mengambil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap nantinya bisa lebih mudah pelayanannya,” ucapnya sembari menyampaikan galeri pemulihan aset gedung barang bukti, barang rampasan beserta ruang tahanan baru pertama di Jawa Barat. (OL-13)