20 January 2023, 08:40 WIB

Warga Protes, Ketua RW di Setu Menjabat Lebih dari 20 Tahun Lebih


Selamat Saragih | Megapolitan

MI/Selamat Saragih
 MI/Selamat Saragih
 Dwi Aluwi, pengacara pada Kantor Gani Djemat & Partners selaku kuasa hukum beberapa warga di Kelurahan Setu, Kec.Cipayung, Jaktim.

SEJUMLAH pengacara dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners mendatangi Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (18/1) untuk beraudensi terkait polemik seorang ketua RW di wilayah itu melanggar ketentuan masa bakti berkuasa lebih dari 20 tahun. Bahkan ketua RW itu dipilih kembali untuk periode 2023-2027.

"Padahal berdasarkan ketentuan yang ada, seseorang dapat dipilih sebagai ketua RW yang sama hanya untuk dua periode masa bakti saja," kata Dwi Aluwi, pengacara pada Kantor Gani Djemat & Partners selaku kuasa hukum beberapa warga di lingkungan Kelurahan Setu.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 22/2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Pergub buatan Pak Anies yang mencabut Pergub Pak Ahok itu tidak serta merta membuat orang bisa menjadi dalam posisi nol dan mencalonkan lagi sebagai Ketua RW/RT jika sudah terpilih dan menjalankan tugasnya selama dua periode masa bakti," kata Dwi Aluwi.

Menurut Dwi Aluwi, sebagian besar warga di Kelurahan Setu menginginkan adanya perubahan kepengurusan RW dan regenerasi agar terdapat estafet kepemimpinan dari yang lebih tua kepada kaum muda agar sama-sama merasakan tanggung jawab.

Kecuali itu, lanjut Dwi Aluwi, dalam audensi terungkap adanya dugaan pemalsuan ijazah oleh satu calon ketua RT di Kelurahan Setu yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tersebut.

“Walaupun orang tersebut sudah mengundurkan diri, namun tidak menghilangkan adanya dugaan perbuatan pidananya. Terlebih lagi ijazah yang diduga palsu tersebut ternyata telah digunakan dan telah mengakibatkan kerugian," kata Dwi Aluwi.

Pengacara ini menambahkan, kehadirannya di Kelurahan Setu merupakan bentuk kepedulian terhadap kelangsungan demokrasi yang dimulai dari RT dan RW sebagai ujung tombak lembaga pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pembangunan, serta pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menjaga sistem ketatanegaraan di Indonesia, jabatan-jabatan dalam pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya, termasuk UU Pemerintahan Daerah yang mengatur semua jabatan pada tingkat daerah hanya boleh dijabat selama dua periodisasi masa jabatan.

Dengan demikian, Pergub No 22/2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dengan jelas menjadikan UU Pemerintahan Daerah sebagai konsiderannya juga telah membatasi dua periodisasi sebagai batasan masa jabatan pengurus RT dan RW.

"Ini untuk menghindari adanya kebiasaan seorang Ketua RT atau Ketua RW yang sudah menjabat, namun terkadang lupa bahwa dia juga harus berhenti bilamana masa jabatannya berakhir. Karena saya juga terkadang suka lupa berdiri kalau sudah asyik duduk," demikian Dwi Aluwi. (OL-13)

BERITA TERKAIT