19 January 2023, 09:03 WIB

Kasus Mutilasi, Pelaku Membunuh untuk Kuasai Harta Angela


Rahmatul Fajri | Megapolitan

Ist
 Ist
Korban mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi (54).  

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menemukan motif baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi di Tambun, Bekasi.

Hengki menyebut tersangka M.Ecky Listiantho (34) membunuh Angela Hindriarti Wahyuningsih (54) untuk menguasai harta milik korban.

"Ada motif baru terkait misteri kematian angela. Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban angela," ujar Hengki, melalui keterangannya, Kamis (19/1).

Hengki mengatakan motif tersebut terungkap setelah penyidik menemukan sejumlah aset milik Angela yang dikuasai oleh Ecky.

Hengki menyebut Ecky mengambil alih apartemen milik Angela di Taman Rasuna secara ilegal. Tak hanya apartemen, Ecky juga menguras uang di ATM dan menggadaikan sertifikat rumah lain milik Angela.

Baca juga: Polisi Dalami Keterangan Saksi Kunci Kasus Mutilasi Angela

Sebelumnya, polisi menemukan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 23 Desember 2022.

Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung.

Angela ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh M Ecky Listiantho. Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Ecky di sebuah kontrakan berikut jasad Angela yang telah tersimpan di boks kontainer.

Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Ecky mengaku memang lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya.

Menurut pengakuannya, Ecky mengaku Angela meminta untuk menikah. Namun, Ecky menolak ajakan itu.

Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.

Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (Faj/OL-09)

BERITA TERKAIT