PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak lagi diterapkan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kendati demikian, untuk menjaga kenyamanan dan pencegahan kembali virus COVID -19 khususnya Di Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan kembali masker di sarana dan prasarana angkutan umum masa transisi menuju endemi.
Baca juga: Formula-E, Penjabat Gubernur: Kalau Lancar Silahkan Lanjutkan
"Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitastransportasi dan atau menggunakan angkutan umum," tulis surat yang ditandatangani Kadishub Syafrin Liputo, dikutip Jumat (6/1).
Selain itu, Syafrin menerangkan para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal perlu menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pada saat berada di dalam kawasan / area fasilitas/prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.
"Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster)," lanjut Syafrin.
Adapun kewajiban itu tertuang dalam surat edaran nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang kewajiban menggunakan masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi. (OL-6)