04 January 2023, 20:15 WIB

Pesta Miras Tahun Baru, Remaja di Tangsel Dibunuh Motornya Digasak


Syarief Oebaidillah | Megapolitan

MI/Oebai
 MI/Oebai
Polres Tangerang Selatan, Banten, melakukan gelar perkara kasus pembunuhan remaja saat malam tahun baru, Rabu (4/1).

PESTA pada malam pergantian tahun membawa petaka bagi remaja berinisial FM, 15. Ia tewas dibunuh temannya sendiri, motor korban pun dicuri untuk modal usaha.

Selain itu, para pelaku yang kini berhasil ditangkap itu mengaku sakit hati kepada korban karena sering menghina orangtua mereka.

Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Rabu (4/1), mengungkapkan motif pembunuhan tersebut. Mayat korban dibuang di Jalan Bumi Botanika, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Tiga pelaku diringkus hanya beberapa jam setelah penemuan jasad bertepatan mengawali tahun baru pada Minggu (1/1) lalu. Ketiga pelaku masing-masing berinisial MS, 21, MI, 20, dan ARS, 13, diringkus di Pinang dan Kebon Nanas, Kota Tangerang.

Dari penyelidikan terungkap, para pelaku nekat membunuh temannya itu karena sakit hati, dan ingin menguasai harta korban, yakni motor dan telepon seluler untuk modal usaha.

Pelaku MS dan MI merencanakan aksi pada malam tahun baru dengan menggelar pesta minuman keras (miras) di rumah kontrakan salah satu temannya di Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.

"Para pelaku dan tersangka MS dan MI ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban guna dijual sebagai tambahan modal usaha. Selain itu, tersangka sakit hati pada FM yang sering menghina orangtua tersangka," ungkap Kapolres Tangsel, AKB Sarly Sollu, di Mapolsek Pagedangan, Rabu.


Baca juga: Dua Sejoli Ditemukan Tewas di Hotel Ciputat, Diduga Bunuh Diri


Saat pesta perayaan tahun baru itu, korban dan pacarnya berkumpul bersama pelaku di kontrakan milik saksi berinisial GA. Mereka pesta minuman keras hingga tengah malam. Selanjutnya, saksi dan pacar korban diantar pulang.

Berikutnya korban kembali ke kontrakan, mereka melanjutkan pesta miras sampai mabuk.

Menjelang kejadian, tersangka MI mengambil kunci motor milik korban dan menahan agar tidak pulang. Korban yang sudah mabuk dan muntah-muntah, kemudian oleh tersangka MI disergap dan dicekik dari belakang menggunakan tali sepatu.

Saat kejadian, pelaku ketiga (ARS) yang masih di bawah umur telah pulang ke rumah. ARS dihubungi MI diminta datang ke kontrakan. ARS didesak MI membantu membunuh korban.

"ARS sempat menolak karena tidak berani. Tersangka MI mendesak meminta hanya sebentar saja untuk melanjutkan eksekusi FM di dalam rumah kontrakan," ujar Sarly.

Selanjutnya, mayat korban diangkut dengan sepeda motor oleh pelaku MS dan MI, membuang jasad FM di tepi Jalan Bumi Botanika.

Menurut Sarly, akibat perbuatan kejahatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati atau penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. (OL-16)

BERITA TERKAIT