03 January 2023, 20:22 WIB

Kasus Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok belum Disidangkan


Kisar Rajagukguk | Megapolitan

DOK.MI
 DOK.MI
Ilustrasi

HARI ini tepat dua bulan dan lebih dua hari kasus ayah bunuh anak dan aniaya istri di rumah mereka di Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat.

Namun, perkara pidana tersebut belum juga dibawa ke penuntutan dan disidangkan di pengadilan. Polres Metropolitan Kota Depok telah memeriksa lebih 50 saksi dan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan saksi ahli dari forensik maupun kesehatan jiwa.

Polres bahkan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi serta menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Pihak Kejari juga sudah menunjuk Alfadera sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hingga kini sidang kasus pembunuhan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri tersebut belum terealisasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menjelaskan, belum dilimpahkannya kasus ayah bunuh anak dan ayah aniaya istri ke penuntutan karena Nila Islamiah korban KDRT tersebut belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

"Kendalanya adalah karena kondisi korban Nila Islamiah yang belum pulih 100%. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kan harus ada pengakuan sehat jasmani dan rohani terperiksa. Kalau sehat, BAP dibuatkan. Tetapi kalau sebaliknya, tak bisa dibuatkan BAP. Inilah kendala sehingga kasus belum bisa bergulir ke penuntutan," jelas Rio saat dimintai konfirmasi di Depok, Rabu (3/1).


Baca juga: Penculik MA Dikenal Keluarga, Aksi Berawal dari Ajakan Beli Ayam Goreng

 

Untuk membawa kasus pembunuhan anak dan KDRT ini ke penuntutan, lanjut dia, pihak Kejari sangat berhati-hati. "Syarat undang-undang itu kan harus ada BAP saksi korban. Kemudian adanya persesuaian antara alat bukti yang ada di antara keterangan kemudian barang bukti, TKP kan harus dipenuhi sehingga ada unsur kehati-hatian dalam penanganannya," ungkap Rio.

Ia mengatakan, Nila Islamiah sampai saat ini masih sangat sulit dimintai keterangan lantaran sekujur tubuhnya mengalami luka yang sangat parah akibat hantaman benda tajam yang dilakukan suaminya Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari di Perumahan Pondok Jatijajar Nomor 202 RT 003 RW 08 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Selasa (1/11/2022) pukul 05.00 WIB.

Dikatakan Rio, kasus pembunuhan terhadap Keyla Putri Cantika, 11, dan kasus KDRT terhadap Nila Islamiah, 40, merupakan perkara yang tak terpisahkan sehingga keterangan Nila Islamiah harus ada.

Rio menjelaskan pelaku juga hingga saat ini belum menjadi tahanan Kejari Kota Depok. "Dia (pelaku) masih tahanan Polres. Nanti pelaku baru diserahkan ke Kejari oleh Polres setelah Nila Islamiah selesai di-BAP," tuturnya.

Rio mengapresiasi Polres yang mengebut proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. "Target Polres mengungkap perkara sudah sesuai. Tinggal tunggu Nila Islamiah kapan sehat dan kapan bisa di-BAP agar pelaku bisa disidangkan," imbuhnya. (OL-16)

BERITA TERKAIT