02 January 2023, 20:33 WIB

Keji, Seorang Suami di Depok Aniaya Istri dengan Linggis


Kisar Rajagukguk | Megapolitan

DOK.MI
 DOK.MI
Ilustrasi

SEORANG suami di Kota Depok, Jawa Barat, menganiaya istri hingga babak belur dan tidak sadarkan diri. Pelaku mengaku gelap mata karena dibakar cemburu.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metropolitan Kota Depok Iptu Indro WP, di Depok, Senin (2/1), mengatakan unit PPA yang bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum telah menangkap pun menginterogasi pelakunya.

Dari pengakuannya, Indro menjelaskan pelaku nekad melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya lantaran dihujani rasa cemburu berlebihan. "Gara-gara cemburu berlebih terhadap istrinya," kata Indro.

KDRT tersebut bermula ketika WDS, 54, pulang kerja kemudian meminjam telepon seluler istrinya Y. Kala itu, WDS menemukan ada obrolan atau chat sang istri dengan pria lain.

"Pelaku meminjan handphone istrinya (korban) dan pelaku menemukan chat mesra korban dengan lelaki lain," sambungnya.

Membaca percakapan yang tidak wajar itu, WDS (pelaku) pun langsung naik darah, darahnya mendidih, hatinya seperti terbakar.

Dengan membabi buta, WDS kemudian memukuli istrinya dengan tangan kosong hingga tak sadarkan diri.

KDRT itu terjadi di Jalan Raya Bogor, Kampung Sidamukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Saat itu, pelaku baru saja pulang kerja sekitar pukul 13.00 WIB pada Sabtu (31/12).


Baca juga: Polisi Sebut Pelat Nomor Moge Penabrak Nenek Penjual Tisu di Menteng tidak Bodong


"Pelaku menonjok mata kiri istrinya sebanyak tiga kali dengan tangan kanannya. Ia juga menampar pipi kiri satu kali, menampar telinga kiri dua kali," ungkapnya.

Kasus tak berhenti sampai di situ, lanjut Indro, pelaku mendorong sang istri hingga terbentur tembok rumah. Tetap tak puas juga, pelaku mengambil linggis besi lalu diayunkan ke bagian paha sang istri.

"Istrinya dihajar pakai linggis di bagian paha kiri dua kali dan paha kanan satu kali hingga tersungkur dan tergeletak di lantai," ujar Indro.

Penyiksaan demi penyiksaan terus dilakukan WDS kepada istrinya. Indro menambahkan WDS masih terus menganiaya istrinya. WDS memukul istrinya dengan pintu lemari yang lepas karena ditinju oleh WDS.

Meski dihujani oleh pukulan-pukulan bertubi-tubi, beruntung nyawa korban masih terselamatkan karena ditolong warga setempat yang sempat mendengar kegaduhan di rumah tersebut.

"Warga Kampung setempat yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menolong korban," katanya.

Didampingi tetangga, korban kemudian membuat laporan ke Polres Metropolitan Kota Depok dengan laporan Nomor LP/B/3137/XII/2022/SPKT/ Polres Metropolitan Kota Depok/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut pun segera ditindaklanjuti. Pihak kepolisian setempat langsung bergegas mendatangi tempat tinggal WDS dan istrinya.

Indro menyebut pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan penjara 5 tahun. (OL-16)

BERITA TERKAIT