21 December 2022, 14:26 WIB

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Empat Juta Batang Rokok Ilegal


Gana Buana dan Rudi Kurniawansyah | Megapolitan

MI/Rudi Kurniawansyah.
 MI/Rudi Kurniawansyah.
Bea Cukai Bekasi, Rabu (21/12), melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

BEA Cukai Bekasi memusnahkan 4.371.222 batang rokok ilegal, Rabu (21/12). Rokok tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dilakukan sepanjang 2022 di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.

Nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp4.664.305.100. Dari barang bukti tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp12.629.270.454.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama 2022. Untuk MMEA ilegal yang dimusnahkan sebanyak 123,66 liter.

"Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia," ungkap Yanti dalam public expose di kantor KPPBC TMP A Bekasi, Rabu (21/12). BKC HT ilegal yang dimusnahkan di antaranya barang milik negara (BMN) yang mendapat persetujuan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 sebanyak 1.282.622 batang. Selain itu barang bukti yang mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.

Yanti juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama 2022. "KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan putusan inkrah," kata dia. Dari 11 perkara tindak pidana di bidang cukai tersebut, tiga di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tiga tersangka dan delapan perkara lain oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan sembilan tersangka.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC ilegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BKC ilegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, Jawa Barat pada hari yang sama. "Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun," lanjut dia. (OL-14)

BERITA TERKAIT