KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan, mutasi jabatan Sekretaris Daerah DKI Jakarta oleh Pj Gubernur sudah sesuai izin rekomendasi Kemendagri.
"Betul (surat diajukan oleh Pemda terlebih dahulu), kan dia (Pj Gubernur) harus mendapat izin tertulis dari Mendagri kalau Pj itu akan melakukan mutasi," ujar Benny dia saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/12).
Menurutnya, seorang Pj memang harus meminta persetujuan terlebih dulu kepada Mendagri Tito Karnavian jika ingin memutasikan pejabat DKI.
Hal itu dikenakan, ada 4 hal yang membedakan kewenangan Gubernur definitif dengan Pj Gubernur. Salah satunya keleluasaan melakukan mutasi jabatan.
Baca juga: Heru : Deputi Gubernur Bisa Bekerja Lebih Luas
"Jadi karena Pj Gubernur ini tidak dipilih, karena dia ditunjuk, jadi ada pembatasan kewenangannya," ucap Benny.
Heru melantik pejabat DKI eselon 1 di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Desember 2022. Marullah dilantik sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta.
Untuk sementara waktu, posisi Sekda DKI ditempati Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jakarta Uus Kuswanto. Uus menjabat sebagai Pj Sekda DKI. (OL-4)