BARESKRIM Polri telah melakukan pencekalan terhadap pemilik CV Samudra Chemical berinisial E, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pencekalan dilakukan setelah E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Artinya, E tidak akan bisa keluar atau masuk dari wilayah Indonesia.
"Ya, pasti dilakukan (pencekalan) selama belum ditemukan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Minggu (27/11).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos CV Samudera Chemical sebagai DPO
Hingga kini, pihaknya masih menelusuri keberadaan E. Dalam hal ini, apakah berada di Indonesia atau sedang di luar negeri. "Sedang ditelusuri," imbuhnya.
Sebelumnya, E ditetapkan tersangka karena perusahaannya, CV Samudra Chemical, kedapatan mengoplos propilen glikol (PG) dengan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Bahan baku yang dioplos kemudian dikirim ke perusahaan farmasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: DPR Minta Polri Jangan Tebang Pilih dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Total ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Satu tersangka perorangan berinisial E, yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan empat perusahaan.
Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri, yakni CV Samudra Chemical selaku produsen bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi. Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan BPOM.
Keduanya, yakni perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka, karena memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG.(OL-11)