17 November 2022, 19:34 WIB

Revitalisasi dan Pembangunan RPH Baru di Kota Bekasi Mendesak


Adang Iskandar | Megapolitan

MI/Adang Iskandar
 MI/Adang Iskandar
Sekretaris Pansus 34 DPRD Kota Bekasi Alimudin (empat kiri) seusai pembahasan Raperda tentang Penyelenggaran RPH Kota Bekasi, Senin (14/11).

DATA Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Bekasi menunjukkan saat ini jumlah rumah pemotongan hewan (RPH) ruminansia sapi di Kota Bekasi masih sangat terbatas. Tercatat hanya ada dua RPH dan empat tempat pemotongan hewan (TPH) yang ada di Kota Patriot.

Kebetulan, RPH milik Pemerintah Kota Bekasi hanya satu, yakni RPH Harapan Baru atau sering disebut RPH Teluk Pucung. Adapun satu RPH lagi dan empat TPH adalah milik swasta atau perorangan.

Di sisi lain, kondisi satu-satunya RPH milik Pemkot Bekasi itu pun sudah tidak ideal baik dari segi teknis maupun ekonomi. 

Padahal, keberadaan RPH merupakan amanat Undang-Undang No 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyelenggarakannya untuk menyediakan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Demikian diungkapkan Sekretaris Pansus 34 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alimudin, kemarin di Gedung DPRD Kota Bekasi.

Dari sisi teknis pun, kata Alimudin, RPH Harapan Baru makin dirasakan kurang memenuhi persyaratan karena kualitas prasarana dan sarananya makin menurun.

“Apalagi Pemkot Bekasi sudah membangun krematorium (tempat pembakaran jenazah) yang lokasinya di sebelah RPH. Ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya penurunan kualitas daging yang dihasilkan oleh RPH," kata dia, Kamis (17/11).

Seperti diketahui, ada beberapa persyaratan teknis yang wajib dimiliki sebuah RPH. Antara lain, memberikan jaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan daging yang dihasilkan; memiliki nomor kontrol veteriner sebagai komitmen terhadap penjaminan penerapan higiene dan sanitasi; memiliki sertifikat halal; dan memenuhi persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, serta peralatan.

Terkait dengan juru sembelih--Alimudin menyebutnya dengan akronim Juleha atau juru sembelih halal, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya beragama Islam, berbadan dan berjiwa sehat, taat dalam menjalankan ibadah wajib, juga memahami dan menjalankan proses penyembelihan sesuai syariat Islam.

Ia menambahkan, dari sisi ekonomi, jumlah produksi hewan yang dipotong di RPH Harapan Baru juga masih rendah sehingga retribusi yang masuk ke kas daerah pun masih terbatas. 

Masih menurut data DKP3 Kota Bekasi, pada 2021 kebutuhan daging sapi masyarakat Kota Bekasi rata-rata per tahun ialah 6.000 ton, sementara produksi hanya 1.988,93 ton. Berarti ada kekurangan atau defisit produksi sekitar 4.011,07 ton per tahun.

Dengan demikian, program revitalisasi RPH Harapan Baru dan pembangunan RPH-RPH baru sangat mendesak untuk dilakukan. Karena, menurut Alimudin, pembangunan RPH baru dapat mendorong peningkatan produksi untuk memenuhi kebutuhan daging sapi lokal segar dan berkualitas di Kota Bekasi. Selain itu, pembangunan RPH baru secara ekonomi diharapkan mampu meningkatkan jumlah retribusi ke kas daerah.

Penambahan dan pembangunan RPH baru oleh pemerintah kota maupun swasta dilakukan dengan pengaturan berbentuk peraturan daerah (perda) yang struktur dan pola pengaturannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Pemotongan Hewan.

Oleh karena itu, tegas Alimudin, pihaknya dalam hal ini Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi akan mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) segera ditetapkan menjadi perda. (J-2)

BERITA TERKAIT