HOLYWINGS V Club Gatot Subroto kembali buka. Namun, klub tersebut sudah berganti nama menjadi W Super Club.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku memang sudah lama mencabut segel semua cabang Holywings. Permintaan pencabutan segel diajukan oleh manajemen.
"Kalau permintaan untuk cabut segel itu sudah lama sebenarnya permintaannya. Permintaan untuk cabut segel itu sudah lama, mereka mau maintenance terhadap barang-barang yang selama ini ada di dalam. Karena kan mereka nggak bisa masuk karena disegel," tuturnya saat dihubungi, Selasa (1/11).
Baca juga: Izin Tidak Lengkap, Holywings di Bali Dilarang Beroperasi
Menurut Arifin, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan penyegelan serta pencabutan segel.
Untuk rekomendasi baik penyegelan, pencabutan segel maupun penerbitan izin usaha baru ada di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Jika pihak manajemen sudah berani membuka kembali usaha dan berganti nama, artinya manajemen sudah mendapatkan izin dari Dinas Parekraf maupun Dinas PMPTSP.
"Kalau dia berkegiatan lagi denga jenis usaha yang berbeda dengan dilengkapi semua perizinan ya dimungkinkan ya sesuai aturan," imbuhnya.
Di sisi lain, penyegelan terhadap hampir seluruh cabang Holywings di Jakarta beberapa waktu lalu diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pengusaha agar dalam berusaha harus melakukan pengurusan izin dan berusaha sesuai izin yang diurus.
"Yang pasti bahwa apa yang terjadi kemarin itu jadi pelajaran bahwa setiap usaha itu harus melengkapi semua dokumen perizinan yang diharuskan, yang disarankan. Jadi sudah harus dia lengkapi," paparnya.
Sebelumnya, sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada 28 Juni 2022.Penutupan tempat usaha Holywings Grup itu disebabkan perusahaan tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin.
Kepala Dinas PPK-UKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, minuman beralkohol tersebut tidak boleh dikonsumsi di kafe Holywings, tapi khusus dibawa pulang. Dari tinjauan lapangan, masih ada outlet yang menjual alkohol untuk diminum di tempat.
Hal ini diketahui imbas dari promosi harga promo untuk pembelian minuman beralkohol yang dilakukan oleh Holywings di media sosial Instagram yang membawa nama Nabi Muhammad dan Maria. Usai promosi itu viral dan dikritik warganet, Pemprov DKI pun menyelidiki izin Holywings dan ditemukan pelanggaran. (OL-1)