08 October 2022, 19:44 WIB

DPR Soroti Polemik Penunggakan Pesangon Karyawan TMII


Mediaindonesia.com | Megapolitan

Antara
 Antara
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyoroti polemik tertunggaknya pesangon karyawan TMII yang pensiun oleh pengelola, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) sejak Maret 2022. Menurut dia, pemerintah harusnya paham aturan yang dibuatnya sendiri terkait ketenagakerjaan.

"Pemerintah yang bikin aturan, dia juga yang melanggar. Mustinya, BUMN harus lebih paham soal UU Ketenagakerjaan," kata Dede Yusuf, Sabtu (8/10)

Ia menegaskan, para karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di TMII berhak mendapatkan pesangon sesuai peraturan yang ada. Dede menegaskan pemerintah harus memberikan hak tersebut.

"Pesangon adalah hak karyawan. Itu ada di UU Ketenagakerjaan. Jangan sampai malah negara yang merugikan rakyatnya sendiri," tandasnya.

Sementara mantan karyawan TMII, Catur Yudianto mengaku belum dibayar uang pesangonnya sejak pensiun bekerja pada Juli 2022. Menurut dia, karyawan lainnya juga ada yang belum dibayar pesangonnya sejak Maret.

"Kalau saya sendiri Juli sampai Oktober. Teman-teman lain dari Maret,” jelasnya.

Yudi berharap pengelola TMII yabg baru segera membayar pesangon para karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, para karyawan yang sudah pensiun tidak menuntut macam-macam, kecuali pesangon yang merupakan haknya.

“Kalau kita segera saja dibayar, kita sudah purna. Pokoknya tidak menuntut macem-macem, pesangonnya segera dibayar. Karena kita sudah tidak kerja, ya enggak punya penghasilan atau pendapatan,” ungkapnya.

Kemudian, Yudi menanggapi alasan PT TWC yang menyebut bahwa pesangon karyawan tersebut merupakan kewajiban Yayasan Harapan Kita, pengelola sebelumnya. Menurut dia, sebelum dikelola TWC tidak pernah ada masalah.

“Bagi kami alasan mereka ya enggak penting. Alasannya waktu diambil alih, harusnya bisa diselesaikan pihak pengelola yang lama. Itu bukan ranah kami," tandasnya.

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. 

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. Selepas mengambil alih Taman Mini, Kemensetneg bekerja sama dengan PT TWCuntuk memanfaatkan objek wisata itu.

AdapunDirektur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT TWC Mohamad Nur Sodiq mengatakan, pesangon ini merupakan tanggung jawab pengelola sebelumnya yakni Yayasan Harapan Kita. Meski demikian, TWC tetap mengupayakan agar para pensiunan tidak resah dan telah memberikan pesangon melalui dana talangan kepada 30 orang pensiunan sebesar Rp4 miliar.

Namun demikian, dana talangan tersebut tidak dapat terus-menerus digelontorkan, sebab memiliki batas. Sehingga dalam hal ini, pihak TWC tengah mencari jalan tengah terkait positioning pegawai, skema penggantian dana talangan kepada sejumlah pihak terutama Kemensetneg yang dalam hal ini telah memberikan tugas pengelolaan TMII. (Ant/OL-8)

 

BERITA TERKAIT