05 October 2022, 17:30 WIB

Polres Metro Bekasi Bekuk Kawanan Begal Bercelurit


Rudi Kurniawansyah | Megapolitan

DOK.MI
 DOK.MI
Ilustrasi pembegalan

KEPOLISIAN Resor Metro Bekasi berhasil membekuk kawanan begal berinisial AK, BS, YS, dan SF dengan barang bukti berupa 2 celurit. Kawanan begal berusia 20 tahun itu diketahui kerap beraksi di Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa pembegalan terjadi pada Senin (26/9) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban adalah Narno, seorang pedagang mi ayam yang ketika itu hendak berbelanja sayur menggunakan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AD 5818 ID.

"Saat melintas di Jalan Pelangi Delta 1 Meranti 3 Desa Wangun Harja, ada empat orang tidak dikenal memberhentikan korban. Dua pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Setelah itu korban terjatuh dari motor kemudian salah satu pelaku menyabetkan senjata celurit mengenai bahu kiri korban hingga robek," jelas Gidion.

Setelah itu, lanjut Kapolres, keempat pelaku membawa motor korban dan handphone Vivo Y17. Adapun aksi begal itu terekam kamera pengawas (CCTV) di bendungan Kalimalang. Sedangkan motor hasil begal diketahui dijual seharga Rp4 juta ke penadah di Cabangbungin.

Gidion mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, keempat pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (30/9) sekitar pukul 03.00 WIB di Apartemen River View Kalimalang Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara.

Akibat aksi begal itu, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

"Keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkas Gidion. (OL-16)

 

Baca juga: Besok, Rizky Billar akan Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel

 

BERITA TERKAIT