WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan pihak swasta yang menjadi pengembang pulau reklamasi yakni pulau C atau Pulau Kita wajib membangun rusun di area pulau tersebut. Kewajiban tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta 2022-2026 sebagai penjelasan atas Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Riza, permukiman berbentuk rusun hanya salah satu jenis bangunan yang akan dibangun di Pulau Kita. "Ya itu kan salah satunya, ya tidak mungkin semua permukiman (berbentuk rusun). Salah satunya (yang dibangun di Pantai Kita), permukiman," tuturnya, Minggu (25/9).
Tak hanya kebutuhan hunian, kebutuhan warga atas sektor lain di Pantau Kita nanti juga harus terpenuhi. Oleh sebab itu, perlu juga didirikan bangunan yang mendukung sektor perekonomian hingga sektor rekreasi di pulau tersebut.
"Di situ kan harus saling mendukung antara kepentingan warga, permukiman, komersial juga untuk saling melengkapi, mendukung, dan kepentingan lain," sambungnya. Meski demikian, jenis bangunan yang akan didirikan di Pantai Kita masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini.
Riza mengaku bakal memberikan informasi lebih rincinya di kemudian hari. "Harus tertata semua dan semua sedang dalam pembahasan, ya. Nanti kami akan beri tahu persisnya," tutup dia.
Dalam RPD DKI 2022-2026 disebutkan bahwa Pemprov DKI menargetkan penambahan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sebanyak 7.901 unit di beberapa lokasi. Ini termasuk pembangunan rusun di kampung-kampung prioritas dan rumah susun terjangkau di Pantai Kita sebagai kewajiban pihak swasta. (OL-14)