16 September 2022, 18:46 WIB

Kejati DKI Tangkap Mantan Manajer Shields Indonesia


Rahmatul Fajri | Megapolitan

DOK.MI
 DOK.MI
Ilustrasi penangkapan

GABUNGAN Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan mantan General Manager Finance and Accounting PT Shields Indonesia Tri Anis Noorbaiti di Malang, Jawa Timur, pada Jumat (16/9).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono mengatakan, perempuan berusia 52 tahun ini dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016.

Dalam putusannya, Anis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.


Baca juga: Pejabat Depok Didakwa Korupsi Honor Pemadam Kebakaran Rp1,2 Miliar


Majelis hakim kasasi menyebutkan, terdakwa telah sah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g jo pasal 44 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan nyang telah diubah dengan UU No 16/2000 tentang perubahan kedua UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp21.147.803.820,00 (dua puluh satu miliar seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh rupiah).

Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan, terdakwa tiba di Jakarta dari Malang pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," tutup Ade. (OL-16)

BERITA TERKAIT