15 September 2022, 22:08 WIB

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah


Mohamad Farhan Zhuhri | Megapolitan

MI/Teresia Aan Meliana.
 MI/Teresia Aan Meliana.
Pengendara motor menunjukan pembayaran pajak STNK pada uji coba pembayaran pajak STNK Drive Thru di kantor Samsat Jakarta Barat.

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebikajan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kebijakan itu juga sebagai langkah percepatan target penerimaan serta stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun ini. Dengan kebijakan ini, harapannya wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ungkapnya melalui keterangan resmi, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yaitu penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022. Untuk sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:

a. Pajak hotel;

b. Pajak restoran;

c. Pajak hiburan;

d. Pajak parkir;

e. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB);

f. Pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB);

g. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB);

h. Pajak kendaraan bermotor (PKB);

i. Pajak reklame;

j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2);

k. Pajak air tanah (PAT);

Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

a. Pajak hotel;

b. Pajak restoran;

c. Pajak parkir;

d. Pajak hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. BPHTB;

h. PKB;

i. Pajak reklame;

j. PAT.

Penghapusan itu juga mencakup sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

a. Pajak hotel;

b. Pajak restoran;

c. Pajak parkir;

d. Pajak hiburan;

e. PBBKB;

f. BPHTB;

g. Pajak reklame;

h. PBB-P2;  

i. PAT.

Penghapusan itu meliputi pula sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

a. Pajak hotel;

b. Pajak restoran;

c. Pajak parkir;

d. Pajak hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. PKB;

h. Pajak reklame;

i. PAT. (OL-14)

BERITA TERKAIT