POLISI menangkap pria berinisial S, 42 tahun, setelah melakukan aksi tak terpuji dengan mencabuli anak tirinya berinisal AKM, 12.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Januari 2022 di Perumahan Dasanah Indah Blok UF 8/31, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan korban, S telah melakukan perbuatan bejat dengan meraba bagian vital korban.
Korban yang merupakan siswi kelas IV Sekolah Dasar itu akhirnya mengadukan kejadian yang dialaminya ke ibu kandungnya setelah pelaku meninggalkan rumah. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Juni 2022.
Zulpan mengatakan berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku yang berprofesi sebagai penata rambut memang kerap berpindah-pindah. Pelaku kemudian diketahui berada di Denpasar, Bali.
Penyidik Polres Tangsel kemudian berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk menindaklanjuti informasi dimaksud. Berdasarkan informasi ciri pelaku, pihak Polsek Denpasar Selatan menyisir dan menelusuri keberadaan tersangka.
Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Waspada Perampokan Modus Tabrakan Mobil
Pada Sabtu (2/9), pelaku berhasil diamankan sedang bekerja di salah satu salon di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan.
"Kemudian pada hari Minggu tanggal 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Zulpan, di Jakarta, Kamis (8/9).
Saat diinterogasi di Polres Tansel, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AK Aldo Primananda mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dengan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Sudah kami lakukan pendampingan dari unit P2TP2A Kabupaten Tangerang yang telah dilakukan pada pihak korban. Namun, kami masih menunggu hasilnya," katanya. (OL-16)