KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya ditahan di tempat khusus (patsus) untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9).
Ia melanjutkan, mereka ditempatkan di Patsus sejak, Selasa (6/9). Setelahnya, Kanit Reskrim, AKP M Fajar akan ditahan selama 30 hari, adapun lokasi pasus sendiri berada di SPN Lindo, Sukabumi, Jawa Barat
"Dari tanggal 6 September sampiai 5 Oktober 2022," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Setelah diperiksa, ditemukan bahwa Fajar dan jajarannya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Zulpan mengatakan Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
Baca juga: Polda Metro Tolak Komentari Keterlibatan Fadil Imran di Kasus Sambo
Pihak propam menduga tindakan itu dilakukan oleh Fajar untuk meraup keuntungan. Namun, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan Fajar.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata dia, kepada wartawan, Jumat (2/9).
Zulpan juga menyampaikan bahwa Fajar dan tujuh anggotanya terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Iya (ancaman sanksi terberatnya) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya. (Far/OL-09)