25 August 2022, 19:26 WIB

PDIP Ungkap Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Camat Rp250 Juta


Selamat Saragih | Megapolitan

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
 ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
KETUA Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

KETUA Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengaku pihaknya sudah mengantongi nama oknum yang berpraktik jual beli jabatan di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Pada akhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saya mendengar banyak persoalan ASN (aparatur sipil negara) dalam jual beli penempatan. Sudah berapa nama oknum saya temukan," ungkapnya, ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu (24/8).

Gembong mengungkapkan, biaya yang harus dibayar untuk menempati sejumlah jabatan diperjualbelikan di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, seorang kepala subseksi harus membayar Rp60 juta untuk menjadi kepala seksi. Kemudian, biaya yang harus dibayar untuk menjadi lurah sebesar Rp100 juta.

Anggota Komisi A itu menambahkan, upeti untuk menjadi camat biayanya mencapai Rp200 juta-Rp250 juta.

Kalau untuk Kasat Polisi Pamong Praja (dikenal Manpol) di kecamatan bayar upeti berkisar antara Rp75 juta sampai Rp100 juta, tergantung basah atau keringnya daerah kecamatan yang dituju.

Baca juga: Pemkot Jakbar Sebut Revitalisasi Kota Tua Mencapai 80 Persen

"Mulai dari harga Rp60 juta, itu hanya geser dari posisi yang sama, misalnya (kepala) subseksi jadi (kepala) seksi itu, dia dimintain Rp60 juta," ujar Gembong.

"Untuk jadi lurah ada yang bayar upeti sebesar Rp100 juta. Kalau upeti mau jadi camat bisa mencapai antara Rp200 juta - Rp 250 juta, bervariasi," lanjut Gembong.

Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membantah kasus adanya praktik jual beli jabatan di lembaganya.

"Prinsipnya kami, Pemprov DKI, pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut," ungkap Riza saat ditemui di Balai Kota DKI.

Di sisi lain, politisi Gerindra itu menyatakan, bahwa pihaknya bakal mengecek dugaan itu.

Pemprov DKI, jelas Riza, bakal memberi sanksi kepada oknum yang memang berpraktik jual beli jabatan.

"Info tersebut (dugaan jual beli jabatan) kami cek kembali, kami teliti kebenarannya," ujar Riza.

"Siapa pun melakukan hal itu tentu tidak sesuai aturan maka akan mendapatkan sanksi," ungkap Riza. (OL-4)

BERITA TERKAIT