POLISI menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang guru SMKN 1 Jakarta Pusat berinisal HT terhadap seorang siswanya berinisal RH, 18.
Kapolsek Sawah Besar AK Patar Mula Bona mengaku pihaknya telah memeriksa terduga pelaku yang merupakan guru olahraga tersebut. Selain itu, pihaknya juga memeriksa saksi, seperti teman korban.
"Beberapa saksi sudah diperiksa dari pihak sekolah kemudian dari kawan-kawan korban lebih dari lima orang, seingat saya sudah lebih lima orang," ujar Patar ketika dihubungi, Kamis (18/8).
Meski demikian, Patar belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Ia juga belum memastikan apakah kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Hari ini kemungkinan saya sudah komunikasi sama kanit dengan penyidiknya apakah akan kita naikkan ke penyidikan atau tidak," kata Patar.
Diberitakan, RH yang merupakan pelajar SMKN 1 kelas XII itu mengalami penganiayaan dari guru olahraga berinisal HT. Orangtua korban, Ramdhani, mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di dalam ruang guru olahraga pada Jumat (12/8). Korban diketahui mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kanan.
Baca juga: Begal Bersenjata Rampok Pengunjung Warkop di Jaktim
"Anak saya mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan, terus bibirnya juga terluka. Kami juga sudah visum ke RSCM Jakarta Pusat," kata Ramdhani.
Ramdhani menjelaskan kejadian berawal saat guru olahraga tersebut mendapat kabar bahwa RH meminta-minta uang kepada adik kelasnya.
"Anak saya saja tidak tahu masalah adanya pemalakan yang menimpa murid kelas X. Pas dipanggil terus ditanya anak saya, kemudian anak saya jawab tidak tahu," ucapnya.
Setelah menjawab tidak tahu, guru tersebut langsung menampar dan memukul pada bagian dada.
"Didorong juga ke lemari, ditarik ke belakang sampai tersungkur di lantai kemudian diinjak. Untung anak saya refleks menghalau injakan tersebut. Pada akhirnya pelipis anak saya bengkak sampai matanya ya itu. Karena diinjak bagian kepala," ucapnya.
Ramdhani mengatakan bahwa dirinya bersama anaknya sudah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Sawah Besar. Dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor: 33/K/VIII/2022/PMJ/Restro JP/ SB. (Ssr/OL-16)