16 August 2022, 22:15 WIB

Lecehkan Wanita di Toilet, Juru Parkir di Blok M Digelandang ke Polres


Rahmatul Fajri | Megapolitan

Medcom
 Medcom
Ilustrasi pelecehan seksual

SEORANG juru parkir berinisial ED diduga melakukan pelecehan terhadap wanita di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/8).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AK Nurma mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban hendak buang air kecil di salah satu toilet umum.

"Kebetulan toiletnya itu kan pintunya tidak terlalu tertutup gitu, akhirnya dia (pelaku) nengoklah dari sela-sela pintu itu yang di bawah, ngintip lah," kata Nurma dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Korban lalu sadar pelaku mengintip dan sontak berteriak. Sedangkan pelaku masih berdiri di depan pintu. Korban langsung bergegas keluar dari toilet.


Baca juga: Pria tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Jaktim


"Dia (pelaku) masih di situ, jadi dia masih berdiri di situ, di pintu, terus korban keluar, dia (pelaku) malah melakukan pelecehan itu. Kalau dia (pelaku) cuma ngintip kan itu belum pelecehan, pas korban keluar baru itu dia (pelaku) pegang payudaranya itu cewek," katanya.

Teriakan korban didengar oleh warga sekitar. Warga pun langsung menangkap dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku dalam kondisi mabuk. Namun, setelah diperiksa pelaku tidak mabuk alias sadar. "Kita udah cek untuk labnya nggak (mabuk)," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Dia kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ancamannya 4 tahun ke atas," pungkasnya. (OL-16)

BERITA TERKAIT