14 August 2022, 20:22 WIB

Pengacara Klaim Bharada E tidak Ikut Rencana Pembunuhan Brigadir J


Rahmatul Fajri | Megapolitan

Antara
 Antara
Bharada E (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai dimintai keterangan Komnas HAM.

PENGACARA Bharada Richard Eliezer alias E, Ronny Talapessy, mengaku kliennya tidak mengetahui dan tidak ikut dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. 

Ronny pun menyebut kliennya tidak bisa dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, kliennya saat itu berada dalam tekanan atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo, serta tidak memiliki pilihan lain.

"Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan tidak ada pilihan yang lain. Keadaan terpaksa, karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia," jelas Ronny ketika dihubungi, Minggu (14/8).

Baca juga: Bharada E tidak Tahu Isi Laporan Istri Ferdy Sambo yang Membuat Brigadir J Dibunuh

Dengan adanya tekanan dan perintah dari Ferdy Sambo, pihaknya berharap perbuatannya Bharada E dapat dikenakan Pasal 51 KUHP. Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP adalah: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Sementara itu, ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya."

Baca juga: Polda Metro Terus Pantau Kesehatan Roy Suryo Selama Ditahan

"Kalau seandainya Pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukkan di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," imbuh Ronny.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.(OL-11)

 

BERITA TERKAIT