11 August 2022, 17:16 WIB

Sidang Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda Pekan Depan


Rahmatul Fajri | Megapolitan

MEDCOM
 MEDCOM
Pemotor melintas di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SIDANG vonis Putra Siregar dan Rico Valentino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan batal digelar hari ini, Kamis (11/8). Pembatalan sidang karena ketua majelis hakim sedang sakit.

"(Sidang batal) Lantaran Ketua Majelis Hukum sakit. Oleh karena itu, sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis, 18 Agustus 2022," kata jaksa saat keluar dari ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Alamsyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini kedua terdakwa tersebut bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Putra Siregar bersama Rico Valentino ditangkap karena diduga terlibat pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022. Putra dan Rico Valentino ditangkap sepulang umrah 14 hari.


Baca juga: Diduga Rugikan Perusahaan Rp14,3 Miliar, Bendahara APNI Dilaporkan ke Polisi


"Kira-kira jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya enggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak," kata kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi, saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun, karena permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian melaporkan keduanya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.

Dalam laporan ke polisi, Fahmi menyertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.

"Karena kita nunggu iktikad baiknya minta maaf enggak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi," ujar Fahmi.

Akibat pengeroyokan itu, kata Fahmi, kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul.

"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul," kata Fahmi. (OL-16)

BERITA TERKAIT