11 August 2022, 14:30 WIB

Polisi Tangkap Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin


Rahmatul Fajri | Megapolitan

Antara
 Antara
Pengendara motor melintasi kantor sekretariat Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi.

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap Indra Fauzi, yang merupakan Menteri Penerimaan Zakat organisasi Khilafatul Muslimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (10/8) kemarin. Setelah ditangkap, Indra langsung diamankan ke PMJ.

"Pukul 17.30 WIB (kemarin), Indra Fauzi disampaikan sprin penangkapan dan tersangka. Langsung diamankan menuju Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Kamis (11/8).

Baca juga: Puluhan Anggota Khilafatul Muslimin di Sleman Ikrar Setia NKRI

Indra Fauzi diketahui bergabung dengan Khilafatul Muslimin pada 2000. Dia memiliki nomor induk warga 026. Indra memiliki rekening BNI, yang dipakai menampung dana 'Bazis' atau Badan Zakat Infaq Shadaqo Khilafatul Muslimin.

"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," imbuh Zulpan.

Diketahui, penangkapan Indra merupakan lanjutan dari penyidikan terhadap organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin. Awalnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi. 

Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka, karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.

Kepolisian melihat Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara dan menjelekkan pemerintahan yang sah.

Baca juga: Polisi Awasi Ketat Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau

Dalam situs dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai. Serta, hanya khilafah yang dapat memakmurkan Bumi dan mensejahterakan umat.

Abdul Qadir sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah. Tindakan itu telah melanggar hukum.

"Khilafatul Muslimin memiliki sebuah kegiatan yang tak terpisahkan dari provokasi dengan ucapan kebencian dan berita bohong, yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah," pungkas Zulpan.(OL-11)
 

BERITA TERKAIT