POLRI menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal dan seseorang berinisial KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo diketahui menyuruh penembakan dan menyusun skenario, seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Adapun keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Hasil pemeriksaan empat tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," jelas Agus, Selasa (9/8).
Berdasarkan penemuan Tim Khusus Polri, tidak ada peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Brigadir Richard Eliezer alias E. Menurutnya, kejadian tembak menembak direkayasa oleh Ferdy Sambo.
Peristiwa yang sebenarnya adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Setelah itu, Ferdy melepaskan tembakan ke dinding seakan-akan terjadi tembak menembak.
“FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding, agar terkesan terjadi tembak menembak,” tuturnya.(OL-11)