26 July 2022, 19:35 WIB

Pembunuh Terapis Pijat di Hotel Kawasan Senen Ditangkap Saat Naik KRL


Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan

DOK.MI
 DOK.MI
Ilustrasi kriminalitas

KAPOLRES Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menjelaskan, pihaknya telah menangkap seorang pria terduga pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Tersangka pria inisial HR, 23 tahun, diduga telah membunuh wanita berinisial AF, 18.

Korban AF ditemukan tewas di kamar Hotel Laura, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7) kemarin. Sedangkan pelaku HR diamankan di Stasiun Palmerah saat akan melarikan diri menggunakan KRL jurusan Tanah Abang-Parung.

"Dari situ kami lakukan upaya pengembangan di mana identitas pelaku kami dapatkan dari resepsionis hotel. Kami lakukan pengejaran, dan tepat empat jam setelah dilaporkan, kami menangkap pelaku berupaya melarikan diri dengan menggunakan KRL jurusan Tanah Abang-Parung dari Stasiun Palmerah. Di dalam kereta, pelaku berbaur dengan penumpang lain, tapi kita berhasil amankan," ungkap Komarudin saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/7).


Baca juga: Bapak dan Anak Tersangka Pembunuh Wartawan di Jaktim


Kapolres juga menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat HR melakukan check in hotel lantas memesan jasa pijat plus-plus dari AF melalui aplikasi MiChat. HR merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan terapis pijat, sehingga menghabisi nyawa AF.

"Pelaku kesal kemudian terjadi pemukulan sehingga korban terjatuh dan saat korban terjatuh langsung dijerat menggunakan tali pengikat. Setelah dipastikan korban tidak bergerak sebelum pergi meninggalkan kamar, pelaku sempat mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban di antaranya satu buah kalung dan dua buah cincin yang melekat di tubuh korban termasuk juga KTP," imbuhnya.

Menurut keterangan Komarudin, HR membawa KTP korban dengan tujuan untuk menghilangkan identitas korban. Sedangkan korban pertama kali ditemukan oleh pegawai Hotel Laura saat mengecek kamar lantaran waktu sewa sudah habis.

Dari penangkapan ini, polisi mengantongi barang bukti dua buah cincin, satu buah kalung, KTP milik korban, serta tali penjerat leher atau tali kasur yang digunakan oleh pelaku untuk menjerat korban.

"Pasalnya kita kenakan pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (OL-16)

BERITA TERKAIT