KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
"Berkas tersangka itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat di Bandung selanjutnya tunggu disidang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok Mochtar Arifin, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (26/7).
Berkas tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tersebut adalah atas nama Titik Nurhayati. Ia diduga korupsi anggaran untuk debat publik pilkada saat menjabat sebagai Ketua KPU Kota Depok tahun 2015 sebesar Rp800 juta dari total Rp2 miliar.
"Titik menggelapkan anggaran debat publik di pilkada Kota Depok Rp800 juta dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, " ungkapnya.
Mochtar yang didampingi Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Kota Depok Adhiwisata Tappangan, menjelaskan pejabat KPU Kota Depok yang ditetapkan tersangka korupsi dua orang. " Tersangka dua orang, penetapan Titik sebagai tersangka sudah lama," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi debat di Pilkada Kota Depok itu, tim penyidik Kejari Kota Depok telah menetapkan seorang tersangka yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Depok, Fajri Asrigita Fadillah.
Fajri sendiri telah divonis Pengadilan Tipikor 1 tahun 6 bulan penjara. Fajri dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tiindak pidana korupsi.
Mochtar menuturkan, sebelumnya mantan Ketua KPU Depok yang kini menjabat Komisioner KPU Jawa Barat sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut dan pengembangan oleh pihaknya.
"Pasal yang dipersangkakan untuk Titik Nurhayati Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tiindak pidana korupsi," pungkas Mochtar (OL-13)
Baca Juga: HMI Sumedang Ingatkan Elit Politik Jangan Monopoli Praktik Demokrasi