PENDAFTARAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, di Kota Depok, Jawa Barat dimulai hari ini (27/6)
Ketua Pelaksana PPDB Dinas Pendidikan Kota Depok Joko Soetrisno mengatakan PPDB di Kota Depok level SMP dimulai Senin ini (27/6).
Pendaftaran dibagi dalam empat jalur. Pertama jalur zonasi 50%. Kedua, afirmasi 15 % yang terdiri dari siswa tidak mampu 13 % dan inklusi 2 %. Ketiga, jalur prestasi 30 % dengan rincian akademik sebesar 15% dan non akademik 15%.
"Sedangkan keempat, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali atau anak PTK 5%, "ungkap Joko Soetrisno di Balai Kota Depok Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas.
Menurut Joko, pendaftaran jalur afirmasi siswa tidak mampu dimulai pada 27-28 Juni dan Pengumuman pada 1 Juli. “Daftar ulang 5-6 Juli,” katanya.
Untuk inklusi, pendaftaran dilakukan pada 29 Juni dan pengumuman pada 2 Juli. Kemudian melakukan daftar ulang pada 5-6 Juli. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau anak PTK, pendaftaran dimulai pada 4 Juli dan diumumkan 5 Juli kemudian melakukan daftar ulang pada 8 Juli.
“Untuk SMP terbuka di jalur anak PTK ini pendaftaran dimulai pada 11-14 Juli. Pengumuman pada 15 Juli dan daftar ulang 16 Juli,” bebernya.
Selanjutnya, lanjut dia adalah jalur prestasi akademik dimulai pada 30 Juni dan diumumkan pada 7 Juli kemudian daftar ulang pada 8 Juli.
"Sedangkan untuk prestasi non akademik, pendaftaran dimulai pada 1 Juli untuk selanjutnya melakukan uji kompetensi pada 4-6 Juli dan diumumkan 7 Juli. “Daftar ulang pada 8 Juli 2022,” tambahnya.
Terakhir, sambung dia adalah jalur zonasi yang baru dimulai pendaftarannya pada 11-12 Juli 2022. Kemudian pengumuman pada 13 Juli. “Untuk daftar ulang pada 14-15 Juli,” ujarnya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam jalur afirmasi siswa tidak mampu. Yaitu, memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah, Kartu Keluarga (KK) Kota Depok sebelum 1 Juli 2021 dan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH/KKS/ KIP/ KDS/ terdaftar di DTKS.
“Untuk syarat PPDB inklusi yaitu memiliki SKL dari sekolah asal, KK Depok sebelum 1 Juli 2021 dan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit/ tenaga medis,” ucap Joko.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengimbau agar para orang tua/wali murid tidak membedakan negeri maupun swasta.
" Sekolah negeri dan sekolah swasta sama. Sama-sama mencerdaskan anak. Jadi, sekolah swasta siap untuk menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah milik pemerintah yang cuma 33 SMP negeri," pungkas Sutarno (OL-13)
Baca Juga: Sandiaga Uno Tertarik Berlatih dan Bantu Wushu di Pecinan Glodok