PELAKSANAAN sistem peradilan pidana anak (SPPA) masih menjadi pekerjaan rumah bersama untuk semua pemangku kepentingan. Dalam implementasinya, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 yang mengatur SPPA tersebut butuh koordinasi lintas instansi penegak hukum maupun masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Iing Somantri, dalam dialog Coffee Morning yang mengundang Aparat Penegak Hukum terkait di wilayah Jakarta Barat, Iing berharap semua pihak saling berkoordinasi sehingga tercipta keterpaduan, kerjasama, dan hubungan kerja yang baik.
"Kita harus menyamakan persepsi agar memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan UU SPPA dan keterampilan yang baik dalam menangani kasus ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum)," ujar Iing sebagai tuan rumah acara bincang-bincang di Bapas Kelas I Jakarta Barat, Palmerah.
Acara bertajuk 'Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Tantangan dan Harapan' juga dihadiri Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI, Ketua PN Jakarta Barat, Kajari Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat, serta Kepala LPKA Kelas II Jakarta.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih, menambahkan, Penanganan ABH perlu solusi yang proaktif, seperti kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung, dan atau sumber daya manusia yang profesional.
Baca juga : Kasus Promosi Miras untuk Muhammad, 6 Pegawai Holywings jadi Tersangka
"Secara aturan sudah bagus, meskipun masih menemukan beberapa kendala di lapangan. Oleh karena itu butuh komitmen tinggi untuk mendukung pelaksanaan UU SPPA," imbuh Marselina.
Ketua PN Jakarta Barat Sohe mengatakan, kendala yang ada dapat diselesaikan jika terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antar Aparat Penegak Hukum.
Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto menambahkan, semangat restorative justice telah digaungkan di SPPA namun pelaksanaannya tidak semudah dalam tataran teknis.
Untuk itu perlu diskusikan kembali implementasinya oleh seluruh Aparat Penegak Hukum melalui dialog santai seperti coffee morning. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce. Menurutnya, masalah dan kendala yang ada dapat ditemukan peluang penyelesaiannya.
"Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memperluas dan menyamakan persepsi melalui saran dan masukan yang masuk dalam diskusi sehingga dapat digunakan sebagai sarana untuk membangun Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang lebih baik dari sebelumnya," pungkasnya. (RO/OL-7)