22 June 2022, 22:04 WIB

Polisi akan Gelar Perkara Kasus WN Tiongkok yang Diduga Perkosa WNI


Rahmatul Fajri | Megapolitan

Ilustrasi
 Ilustrasi
Ilustrasi pemerkosaan

POLISI akan melakukan gelar perkara terhadap laporan seorang WNI berinisial LK (30) yang mengaku menjadi korban pemerkosaan WN Tiongkok berinisal K. Sebelumnya L melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 2 April 2022. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.

"Penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (22/6).

Zulpan mengatakan penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada pihak pelapor. Namun, K mangkir dari panggilan tersebut.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan, Zulpan mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan

"Jadi betul itu, sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Sementara iya (masih saksi). Tapi kalau sudah penyidikan kan berarti ada tersangka. Karena dua kali tidak hadir," ujarnya.

Seorang perempuan berinisial LK (30), warga Pluit, Jakarta Utara melaporkan warga negara Tiongkok berinisal K terkait kasus pemerkosaan.

Kuasa hukum LK, Prabowo Febrianto mengatakan kliennya telah melaporkan dugaan kasus pemerkosaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2022.

Baca juga : Cuma Ingin Buat Konten, Dua Kelompok Remaja Tawuran di Duren Sawit

"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," ujar Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/6).

Prabowo menjelaskan peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi pada Juni 2020 lalu di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat. Ia mengatakan terduga pelaku pemerkosaan tersebut merupakan wN Tiongkok berinisal K yang sedang bekerja di Indonesia.

"Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," ujarnya.

Prabowo mengatakan kliennya telah menjalani visum di RS Polri dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polda Metro Jaya. Namun, hingga tiga bulan laporan tersebut dilayangkan belum menunjukkan perkembangan berarti.

"Tapi setelah hampir 3 bulan ini tidak kelanjutan. Penyidik juga kerap menunda penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," tutur Prabowo.

Prabowo pun berharap penyidik menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan kasus pemerkosaan tersebut.

"Makanya hari ini kami ingin pertanyakan lagi perkembangannya. Intinya kami berharap penyidik ini ada tindak lanjut. Penyidik harus melihat kasus ini dari perspektif korban," pungkasnya. (OL-7)

BERITA TERKAIT