21 June 2022, 22:11 WIB

Atasi Sampah, Pemkot Tangerang Gunakan Teknologi PSEL


Sumantri | Megapolitan

 ANTARA FOTO/Zabur Karuru
  ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Pengelolaan sampah untuk tenaga listrik.

MELIHAT kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten sudah kritis, Pemda Kota Tangerang memprogramkan pembangunan

Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di kawasan Industri Palm Semi, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Banten.

Untuk merealisasikan hal itu, Pemkot Tangerang melibatkan investor. Mengingat biaya pembangunan PSEL cukup tinggi, yaitu mencapai Rp2,5 triliun lebih.

"Pada 9 Maret 2022 lalu, Pemkot Tangerang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengoperasian PSEL dengan pihak ke tiga atau investor (PT Oligo Infra Swarna Nusantara)," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan (Kabid TL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki, Selasa (21/6).

Dalam kontrak kerja tersebut, lanjutnya, pembangunan PSEL memerlukan waktu yang cukup panjang, yaitu hingga tahun 2025. "Jadi pembangunan dan pengoperasian PSEL ini baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025 nanti," tandas dia.

Saat ini, tambahnya, program itu masih dalam tahap proses perencanaan, baik desain maupun kepengurusan Izin-izinya.

Sambil menunggu pembangunan pengelolahan PSEL selesai, kata Dadang, pihak investor juga bertanggung jawab mengantisipasi ketinggian sampah di TPA Rawa Kucing yang saat ini mencapai 20 meter.

Baca juga: 5 Kegiatan Positif untuk Rayakan HUT ke-495 DKI Jakarta

Jangan sampai, tandas dia, sampah itu terus menjulang hingga melampai batas maksimal 42 meter, mengingat lokasi TPA Rawa kucing yang luasnya 3,5 hentar berdekatan dengan Bandar Soekarno Hatta.

"Karena TPA Rawa Kucing berdekatan dengan Bandara, maka batas ketinggian sampahnya hanya sekira 42 meter. Dan untuk mengantisipasinya bisa dilakukan dengan cara diratakan, kerena kondisi sampah ada yang tinggi dan ada pula yang masih rendah," papar Dadang.

Sedangkan kewajiban Pemkot Tangerang dalam kerjasama itu, kata dia, membayar Rp310 ribu/ton. Dan pembayaran itu mulai dilakukan setelah PSEL di Jatiuwung beroprasi dalam batas waktu 25 tahun.

Untuk pengoperasiannya, jelas Dadang, sampah-sampah yang tiap hari masuk ke TPA Rawa Kucing sebanyak 1500-2000 ton/hari, akan dipres atau diolah menjadi bahan baku yang menghasilkan energi listri di TPA Rawa Kucing.

Setelah menjadi gumpalan, katanya, dibawa dengan truk tertutup ke lokasi pengolahan PSEL di Jatiuwung yang luasnya mencapai 3,6 hentar untuk diproduksi menjadi aliran listrik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.(OL-4)

BERITA TERKAIT