15 June 2022, 19:05 WIB

Polisi Ungkap Peredaran 214 Kg Ganja Jaringan Lintas Sumatra-Jawa


Rahmatul Fajri | Megapolitan

Medcom.id.
 Medcom.id.
Ilustrasi.

JAJARAN Satnarkoba Polres Jakarta Barat mengungkap peredaran 214 kilogram ganja yang merupakan bagian dari jaringan lintas Sumatra-Jawa. Polisi turut mengamankan salah satu tersangka berinisial NP, 29. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan NP merupakan kurir yang akan membawa barang haram tersebut dari Mandailing Natal, Sumatra Utara, ke Jakarta. "Jadi, dia ini jaringan lintas Sumatra-Jawa mengirim ratusan paket ganja ke Jakarta menggunakan mobil," kata Zulpan di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/6).

NP mendapatkan perintah dari seseorang untuk membawa ratusan kilogram ganja tersebut. Polisi saat ini masih memburu sosok yang memberi perintah kepada NP tersebut. "Kami sudah mendapati identitas orang yang menyuruh tersangka NP mengantar ke Jakarta," ucapnya.

Pengungkapan ganja tersebut berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya. Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapatkan informasi mengenai pengiriman narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap tersangka NP berikut barang bukti ganja di Mandailing Natal, Sumatra Utara, Selasa (7/6). NP memasukkan ratusan kilogram ganja siap edar ke dalam empat karung dan ditaruh di bagian belakang mobil.

Baca juga: 10 Saksi Diperiksa terkait Dugaan Pemerasan Mantan Pejabat Kemenkum dan HAM

Berdasarkan catatan kepolisian, NP baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba. NP juga mengaku baru sekali melakukan pengiriman dengan upah yang akan diterima dari seorang bandar sekitar Rp15 juta.

Atas perbuatannya, NP yang hanya bisa tertunduk malu itu dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 tentang peredaran narkoba. Ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (OL-14)

BERITA TERKAIT