TIM Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Latvia, Roberts Markarjancs, 46, atas kasus pencurian uang nasabah bank dengan cara skimming. Pelaku diketahui kerap melakukan kejahatannya di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Skimming merupakan tindakan kejahatan pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening. Pelaku mencuri data rekening korban termasuk PIN ATM dan menyalinnya ke kartu baru menggunakan aplikasi setelah itu pelaku mengambil uang korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi Robert diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan skimming. Dari penyelidikan tersebut, polisi mencurigai seseorang dan langsung melakukan pengejaran.
Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah alamat sebelum akhirnya ditangkap di Beji, Depok, Kamis (19/5). Zulpan mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni seperangkat alat skimmer, kartu atm dan beberapa ponsel.
"Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan dana yang disimpan di atm, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Zulpan menjelaskan pelaku beraksi selama April-Mei 2022. Ia sering menyasar ATM di sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Pelaku telah mengantongi uang dengan total Rp1,2 miliar selama beraksi.
Zulpan menyebut Roberts mendapatkan 1,5% dari total uang yang dicuri. Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi kurang lebih dua bulan. Dari hasil perhitungan penyidik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Ia meyakini Roberts tidak beraksi sendiri dan memiliki jaringan dalam menjalankan aksinya. "Hasil sementara dimungkinkan pelaku lain termasuk jaringan tersangka, juga warga negara asing, dan kita juga sudah deteksi keberadaannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman denda Rp10 miliar dan 20 tahun penjara. (OL-15)