19 April 2022, 20:06 WIB

Revisi UU Jakarta Jangan Menganaktirikan Betawi


Widhoroso | Megapolitan

ANTARA/Muhammad Iqbal
 ANTARA/Muhammad Iqbal
Perajin ondel-ondel khas Betawi.

KETUA Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani meminta Betawi tidak dianaktirikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta. Revisi yang dilakukan justru harus memperhatikan eksistensi Betawi selaku masyarakat inti Jakarta.

"Hal ini tidak terlepas dari Konstitusi kita yang mengatur dalam Pasal 18B UUD 1945," ucapnya dalam FGD di Sekretariat DPD Partai Golkar Jakarta.

Ia menambahkan, eksistensi pelestarian dan pengembangan budaya Betawi pun harus dipertegas posisinya, terutama komposisi secara kelembagaan diperkuat.  "Kita sudah memiliki model, seperti di Aceh, Papua, serta Yogyakarta. Pemerintahan terdiri atas trisula, gubernur selaku eksekutif, DPRD sebagai legislatif sebagaimana lazimnya di setiap pemerintahan daerah, satu lagi Majelis Adat Betawi," tuturnya.

"Majelis Adat Betawi sebagai lembaga adat yang memiliki kewenangan konsultasi dan dapat memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah," tambahnya.

Untuk ekonomi, Ketua PMI Kota Jakarta Barat ini mengusulkan adanya kawasan khusus perekonomian budaya. Kawasan ini berdiri di setiap kecamatan atau minimal per kotamadya.

"Jakarta bukan saja kota sejarah, ekonomi, maupun politik saja , tetapi juga daerah wisata yang banyak dikunjungi oleh masyarakat dari provinsi lain. Ini juga untuk menumbuhkembangkan sektor wisata dan ekonomi budaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya maupun kuliner Betawi," tandasnya. (RO/OL-15)

BERITA TERKAIT