12 April 2022, 05:33 WIB

Daerah Penyangga Akan Dilibatkan Bahas RUU Kekhususan Jakarta


Putri Anisa Yuliani | Megapolitan

MI/ANDRI WIDIYANTO
 MI/ANDRI WIDIYANTO
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

PEMPROV DKI Jakarta memastikan akan melibatkan daerah penyangga dalam perumusan Rancangan Undang-undang Kekhususan Jakarta. RUU tersebut akan diusulkan Pemprov DKI guna mempersiapkan status baru Jakarta sebagai pusat perekonomian setelah tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia.

"Kami mengajak semua pihak, siapa saja kami sudah mengundang. Pak Gubernur sudah meminta jajaran mengundang para pakar para ahli dan kami berterima kasih (untuk) masukan silakan, kami juga akan melibatkan berkoordinasi kementerian terkait termasuk juga dengan tata ruang, kementerian lainnya termasuk daerah penyangga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (11/4) malam.

Menurut dia, keberadaan Jakarta memang tidak bisa lepas dari kebijakan serta aktivitas di daerah penyangga. Pemprov DKI pun akan memberikan kesempatan kepada daerah penyangga untuk memberikan aspirasi serta rekomendasi dalam perumusan RUU Kekhususan Jakarta.

Baca juga: Anies Tetapkan Empat Bangunan Cagar Budaya di Ibu Kota

"Jakarta ini kan tidak bisa berdiri sendiri. Kita lihat bagaimana penanganan covid-19, pemberlakuan dilakukan oleh pemerintah pusat pasti memperhatikan daerah penyangga. Tata ruang juga begitu, banjir juga begitu sampai Cianjur bahkan, Sukabumi kita perhatikan. Jadi Jakarta ini tidak bisa berdiri sendiri," ujarnya.

Saat ini, RUU tersebut masih terus dalam pembahasan sejak Maret lalu. Ia menargetkan bulan depan, draf RUU itu bisa disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kita akan upayakan sisa waktu di bulan ini kita akan selesaikan juga akan mendengarkan mengakomodir semua elemen masyarakat termasuk nanti daerah-daerah penyangga. Kami tunggu masukan-masukannya," tandasnya. (OL-1)

BERITA TERKAIT