DINAS Perhubungan DKI Jakarta memastikan akan memeriksa syarat mudik dengan ketat. Hal ini untuk memastikan mudik tahun ini bisa berjalan aman, nyaman, dan sehat.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat pun menegaskan, masyarakat yang tak penuhi syarat mudik tidak diperbolehkan membeli tiket bus antar kota antar provinsi saat arus mudik nanti.
"Ya seperti itu. Penyaringannya nanti saat pembelian tiket. Dalam proses itu diperiksa syarat-syaratnya," ujar Yayat saat dikonfirmasi Media Indonesia, Sabtu (9/4).
Sebelumnya, pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat melakukan mudik tahun ini dengan persyaratan tertentu. Bagi masyarakat yang baru divaksin dosis 1 harus memiliki hasil tes PCR untuk bisa mudik.
Sementara bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap harus melampirkan tes antigen. Untuk masyarakat yang sudah vaksin booster diizinkan mudik tanpa harus melampirkan hasil tes apapun. Persyaratan ini akan diperiksa melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga : Pemprov DKI Cairkan Dana KLJ, KPDJ, KAJ
Untuk mempermudah para pemudik mengakses layanan tes antigen, terminal-terminal utama di DKI yang mengakomodir pemudik tahun ini bakal menyediakan tes antigen.
"Di terminal yang tipe A nanti ada seperti di Kampung Rambutan, Tanjung Priok, Kalideres, dan Pulo Gebang. Ini masih berbayar ya karena memang tidak ada subsidi untuk itu," ujarnya.
Sementara itu, untuk fasilitas vaksin booster nantinya akan tersedia di Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Pulo Gebang. Masyarakat pun diimbau agar melakukan vaksinasi booster jauh-jauh hari alias tidak pada hari H rencana keberangkatan ke kampung halaman.
"Karena khawatir ada KIPI (kejadian ikutan pascaimunisasi) yang cukup parah nanti akan sulit diberikan pertolongan kalau sedang dalam perjalanan mudik. Jadi sebisa mungkin boosternya lebih awal," tandasnya. (OL-7)