DINAS Perhubungan DKI Jakarta memastikan siap melakukan pemeriksaan terhadap calon pemudik di sejumlah terminal yang melayani keberangkatan bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Pemeriksaan yang dilakukan terkait persyaratan perjalanan dalam negeri yang dikeluarkan pemerintah pusat selama arus mudik Lebaran.
Adapun, pemerintah mensyaratkan warga yang hendak mudik harus mendapatkan vaksin covid-19 dosis booster, atau harus memiliki hasil tes antigen negatif, jika baru divaksin dosis lengkap.
Baca juga: DKI siapkan Sanksi Tegas bagi Pihak yang Mobilisasi Pengemis
"Untuk di Terminal Terpadu Pulo Gebang, pemeriksaan sertifikat vaksin atau syarat perjalanan tetap dilakukan," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Yayat Sudrajat saat dihubungi, Sabtu (2/4).
Yayat menjelaskan bahwa untuk pemeriksaan syarat perjalanan di Terminal Terpadu Pulo Gebang, berlangsung di area lantai mezzanine.
Sementara itu, untuk penyediaan tes antigen, serta vaksinasi booster di terminal, harus melibatkan unsur Dinas Kesehatan DKI.
"Sedangkan untuk tes antigen atau vaksin booster masih dalam proses koordinasi dalam pelaksanaannya," pungkasnya.(OL-11)