26 February 2022, 13:43 WIB

Pelandaian Kasus Covid-19 di DKI, Namun Warga Tetap Harus Waspada


Putri Anisa Yuliani | Megapolitan

ANTARA/HO-Instagram @ibu.ibukota
 ANTARA/HO-Instagram @ibu.ibukota
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama.

DINAS Kesehatan DKI Jakarta mencatat ada pelandaian kasus covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Kasie Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama dalam diskusi virtual bertajuk 'Omikron: Apa yang Kita Ketahui dan Harus Kita Lakukan' yang berlangsung Jumat kemarin (25/2). 

Menurut dia, awalnya kasus aktif mencapai angka sekitar 90.000 kasus, tetapi kini sudah menurun di angka 57.000 kasus.

"Trennya cenderung landai. Ada kemungkinan penurunan. Tapi tetap yang namanya surveilans hal yang baik-baik saja dicurigai tidak baik-baik saja, karenanya harus tetap meningkatkan tracing, treatment, kemampuan pelacakan," kata Ngabila.

Tidak hanya kasus, positivity rate covid-19 di juga mengalami tren penurunan dari awalnya 25% menjadi 14%.

Namun, ia menegaskan, masyarakat jangan bereuforia. Sebab, angka 14% itu masih jauh melampaui standar ideal World Health Organization (WHO) yakni 5%.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Hasil Tes PCR dan Antigen di Bandara Soekarno-Hatta 

"Ini yang masih menjadi perhatian bagi kita semua. Artinya missing cases di lapangan ini masih cukup tinggi," tuturnya.

Selain memperhatikan tingkat kasus baru Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, juga memperhatikan penambahan jumlah kasus kematian.

Ngabila mengatakan, orang yang berisiko tinggi meninggal dunia akibat Covid-19 adalah orang lanjut usia (lansia) yang memiliki komorbid, bergejala ringan, dan belum divaksin covid-19 lengkap.

"Jadi kalau kita punya kerabat yang di atas 50 tahun lalu dia gejalanya ringan udah menunjukkan adanya gejala, lalu dia punya komorbid salah satu aja seperti darah tinggi, kencing manis, atau hipertensi, dan dia belum vaksin lengkap dua kali atau bahkan belum tiga kali, sebaiknya dirawat di rumah sakit atau benar-benar di pantau terdekat 24 jam," paparnya. (Put/OL-09)

BERITA TERKAIT