25 February 2022, 21:45 WIB

GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo Terkait Pencemaran Nama Baik Menteri Agama 


Rahmatul Fajri | Megapolitan

MI/Rahmatul Fajri
 MI/Rahmatul Fajri
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa 

GERAKAN Pemuda (GP) Ansor melaporkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Sebelumnya, Roy Suryo sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama dengan membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Namun, laporan Roy Suryo ditolak polisi. 

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan pihaknya melaporkan Roy Suryo terkait unggahan di akun Twitter yang berisi potongan pernyataan Yaqut. 

Ia menilai Roy Suryo telah melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan menimbulkan keonaran. 

"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja, itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," kata Dendy, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/2). 

Baca juga : Berkas Perkara Edy Mulyadi soal 'Jin Buang Anak' Dinyatakan P21

Dendy mengatakan, Yaqut bukan membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Ia menyebut pernyataan Yaqut terkait konteks penjelasan penggunaan speaker masjid. 

“Tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya speaker suara harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi, Menag itu cuma membicarakan speaker. Konteksnya soal speaker bukan azan,” katanya. 

Laporan GP Ansor tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022. Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor. 

Dendy melaporkan Roy Suryo terkait Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-7)

BERITA TERKAIT