TIM dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1).
"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab serta 98 karyawan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1).
Zulpan membeberkan, seluruh pegawai yang diamankan bertugas untuk mengoperasional 14 pinjol ilegal.
"Kemudian, mereka ini tugasnya terbagi dua, pertama sebagai tim reminder sebanyak 48 orang," paparnya.
Sebanyak 48 orang ini bertugas untuk mengingatkan peminjam satu-dua hari sebelum jatuh tempo,
Baca juga : Soal Pelimpahan Kasus Arteria dan Bahasa Sunda, Polda Metro Bungkam
"Sisanya tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam," ungkap Zulpan.
Yang pertama, ada tim yang bertugas untuk mengingatkan dari hari pertama sampe tujuh hari awal keterlambatan pembayaran.
"Kemudian, tim yang bertugas mengingatkan pada 8-15 hari berikutnya, 16-30 hari hingga 31-60 hari jatuh tempo," ucapnya.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku pinjol ilegal akan dijerat Pasal UU ITE kedua UU Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 8 Tahun 99 khususnya Pasal 62.
"Para pelaku pinjol ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (OL-7)