KELUARGA pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto mengajukan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pasangan suami istri itu ditangkap di rumahnya di kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1) malam.
"Iya ada permohonan untuk rehabilitasi dari keluarganya untuk mereka berdua," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (12/1).
Baca juga: DKI Buat Penyaring Sampah Rp197 Miliar, PDIP: Koordinasi Dengan Penyangga
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan pihaknya bersama BNNK Jaksel dan instansi terkait masih mengkaji permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh keluarga Velline.
"Pengajuan rehabilitasi jadi hak tersangka. Apabila tersangka memang merupakan pengguna dia berhak ajukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi, tapi ada mekanisme harus ditempuh jadi dari pengajuan akan dibahas oleh tim assesment dari BNN kemudian dari instansi luar akan dilibatkan juga," katanya.
Budhi mengatakan saat ini Velline dan suaminya masih diperiksa intensif di Polres Jakarta Selatan. Ia mengatakan merujuk pada aturan terkait kasus narkoba bahwa polisi memiliki waktu 7 X 24 jam untuk memutuskan penahanan terhadap tersangka.
"Masih masa penangkapan karena penangkapan itu kan (kasus) narkotika 7x24 jam," tandasnya.
Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap bersama suaminya, Budi Harianto terkait penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,08 gram saat menciduk pasangan tersebut di kediamannya di Citra Grand, Bekasi.
"Barang bukti yang diamankan penyidik pertama satu bungkus sabu bruto 0,08 gram, pipet kaca sisa pakai 2,78 gram, bong kaca dan bong plastik, handphone," kata Zulpan di Polres Jaksel, Senin (10/1).
Zulpan mengatakan Velline mengaku mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga yang pernah dialaminya.
"Untuk hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami, sehingga hilangi rasa trauma gunakan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Zulpan mengatakan keduanya ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap dua tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya. Setelah diselidiki, ternyata pedangdut yang terkenal dengan lagu 'Begal Cinta' ifu memesan narkoba jenis sabu dan diambil oleh sang suami.
"Pengembangan penyidik di lapangan ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC kemudian setelah pesan barang bukti diambil oleh suaminya BH," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan dari hasil tes urine diketahui keduanya positif narkoba. Selain itu, keduanya juga mengaku telah mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua belas tahun penjara. (OL-6)