16 December 2021, 15:52 WIB

Polisi Belum Ambil Sikap Terkait Dugaan Ahmad Dhani tak Karantina


Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Megapolitan

MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.
 MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.
 Musisi Ahmad Dhani

POLISI sejauh ini belum mengambil sikap terkait dugaan adanya pelanggaran karantina kesehatan yang dilakukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta keluarganya sepulang dari Turki. 

"Nanti dulu kan ada surat edaran baru yang katanya untuk para pejabat dikenakan karantina di wisma atlet yang disiapkan pemerintah atau di hotel kecuali ada surat permohonan 3 hari sebelumnya atau hal urgensi, kecuali untuk para diplomat ataupun pejabat tamu negara," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (16/12). 

Baca juga: Juru Parkir Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Cempaka Putih

Zulpan pun enggan berkomentar terkait musisi dari Band Dewa19 itu diduga tampil di televisi meski belum sepuluh hari karantina. "Iya kalau itu kan saya gak mau komentar dulu," tuturnya. 

"Karena kan saya sampaikan tadi kan ada SE baru dari satgas covid-19 nomor 25 2021," tambahnya. 

Zulpan menerangkan, di dalam surat edaran baru tersebut, dinyatakan bahwa semua wajib karantina kecuali untuk pejabat tamu negara, diplomat dan juga untuk orang yang memiliki kepentingan mendesak, seperti ada keluarga yang meninggal. 

Sebelumnya, di tengah kondisi peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran omicron, varian terbaru virus korona, kisruh karantina pejabat muncul lagi. 

Anggota DPR Mulan Jameela dan keluarganya disebut terlihat di sebuah pusat perbelanjaan di masa karantina sepulang mereka dari Turki. 

Padahal, dalam ketentuan karantina diatur berdasarkan Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA, diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. 

Artinya, Pemerintah menyediakan tempat karantina terpusat khusus untuk WNI. Nyatanya, Mulan Jameela dan keluarga tidak mengikuti prosedur tersebut. Belakangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkilah anggota DPR dan pejabat negara mendapat pengecualian. (OL-6)

BERITA TERKAIT