SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang mafia tanah berinisial AP,48. Kapolres Jakarta Timur Erwin Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi penipuan jual beli tanah dengan total keuntungan hingga Rp2,1 miliar.
Erwin mengatakan tersangka telah menipu tiga orang korban di kawasan Jakarta Timur dengan modus penjual tanah fiktif.
"Ada bebebrapa tempat transkaksi di Kelurahan Bambu Apus, Pasar Rebo dan Bambu Apus. Di tiga lokasi ini ada tiga korban yang lapor ke Polres Jaktim," kata Erwin di Jakarta, Kamis (9/12).
Erwin mengatakan modus tersangka adalah dengan mengeluarkan bilyet giro palsu dan membuat AJB palsu. Ia mengatakan tersangka mampu mengelabui calon pembeli, sehingga calon pembeli tersebut memberikan uang kepada AP.
"Di dalam ini notarisnya ada (asli) tapi ketika penyerahan dia (tersangka) memalsukan tanda tangan si pemilik sehingga terjadi pemalsuan. Sehingga pembeli percaya dan terjadi penipuan ini," katanya.
"Ketika akan disertifikasi ternyata tanah sudah milik orang lain. Korban tidak teliti lebih lanjut soal tanah yang ditawarkan oleh tersangka," jelasnya.
Erwin mengatakan hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih mengembangkan kasus mafia tanah tersebut guna menangkap tersangka yang lain. "Ini akan terhubung dengan beberapa orang lagi. dia tidak bekerja sendiri, kita akan kembangkan. Atensi kasus mafia tanah ini, kita berupaya mengungkapnya walaupun memiliki kesulitan tersendiri," katanya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat hendak membeli tanah segera melakukann pengecekan ke kantor BPN dan Kelurahan setempat yang memiliki riwayat tanah. "Di BPN ada pelayanan informasi apabila ada yang mau melakukan transaksi pembelian tanah. Kroscek ke BPN dan cek ke kelurahan," pungkasnya. (OL-8)