07 December 2021, 21:33 WIB

Bike To Work Indonesia Siap Advokasi Pesepeda Korban Tabrak Lari di Bundaran HI


Widhoroso | Megapolitan

Medcom
 Medcom
Ilustrasi 

BIKE To Work (B2W) Indonesia menyatakan siap memberikan advokasi kepada Ivan Kristofer, pesepeda yang menjadi korban tabrak lari di Bundaran HI pada Maret 2021 lalu.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum B2W Indonesia, Fahmi Saimima menyikapi banding yang diajukan pelaku tabrak lari, Muhammad Dhafa Aditya, yang mengajukan banding atas putusan 5,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"B2W Indonesia akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding," jelas Fahmi dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/12).

"Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal," imbuhnya.

Lebih jauh, Saimina sangat menghargai atas proses hukum atas kasus tabrak lari ini.  Menurut dia, tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 8 tahun dan vonis PN Jaksel sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan," jelas Fahmi.

Oleh PN Jakpus, Dhafa Aditya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Pasal 311 ayat (4) UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan luka-luka berat.

Ia juga dinilai mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecekalaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RO/OL-15)

BERITA TERKAIT