JAKSA penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut dua terdakwa kasus narkotika pidana mati. Kedua terdakwa bernama Nur Rachman alias Dade alias Ivan dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni yang terlibat dalam jaringan interasional yang menjadi perantara jual beli sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan tuntutan telah dibaca oleh JPU Guntur Adi Nugraha dan Danang Dermawan pada Selasa (30/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada bulan Maret 2021, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 264,618 kilogram yang rencananya akan diantar ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Dakwaan yang terbukti adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Bima melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.
Baca juga ; Salah Satu Korban yang Ditembak Polisi di Bintaro Mengaku Wartawan
Barang bukti yang tergolong besar, lanjut Bima, menjadi dasar perimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan. Selain itu, para terdakwa juga merupakan anggota jaringan internasional dan residivis tindak pidana narkotika.
Bima juga menerangkan, dalam tuntutan tersebut, JPU meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti sabu, dua unit ponsel, sepasang sendal warna merah, sweater warna biru putih, topi warna putih, dan kaos warna putih. Sementara barang bukti berupa satu unit mobil beserta kunci kontak dan STNK diminta untuk dirampas untuk negara. (OL-7)