KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan pihaknya menargetkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 akan dilakukan pada 19 November mendatang.
Andri menuturkan, pembahasan mengenai UMP 2022 telah dilakukan bersama dengan pihak buruh dan pengusaha hingga tiga kali.
"Kan pengumuman 19 November. Karena sesuai ketentuan 21 November, namun 21 November jatuhnya di hari Minggu. Kita akan umumkan pada Jumat, 19 November begitu. Tetapi secara informal kita tetap intens kepada serikat maupun kepada asosiasi," ungkapnya saat dihubungi, Senin (1/11).
Andri menjamin pihaknya akan mempertimbangkan masukkan baik dari pihak buruh maupun dari pengusaha. Diskusi-diskusi pembahasan UMP dilakukan baik secara formal maupun informal.
Baca juga : DPRD DKI Kembali Panggil Dishub dan Dirut TransJakarta Hari Ini
Ia juga meyakini dalam pembahasan UMP ini tidak hanya membahas gaji tetapi juga masalah ketenagakerjaan lainnya.
"Banyaklah permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang harus dibahas, tidak hanya masalah pengupahan sebenarnya," jelasnya.
Sebelumnya, buruh menginginkan adanya kenaikan UMP hingga 20% dari Rp4,4 juta menjadi Rp5,3 juta. Namun, apabila pengusaha keberatan karena adanya dampak pandemi, buruh memberikan batas yakni kenaikan UMP hanya 10% menjadi Rp4,8 juta pada tahun depan. (OL-7)