JAKSA penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus unlawful killing, Briptu FR, anggota polisi nonaktif, dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10).
Jaksa menyatakan perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lain, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI. Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi B 1519 UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. "Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.
Kemudian jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan. "Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Allo. Adapun terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan
Briptu Fikri R.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Digelar di PN Jakarta Selatan
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian. Para kedua terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat. (Ant/OL-14)