KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendatangi Bareskrim sebagai saksi pelapor terkait kasus tuduhan promosi Ivermectin dan ekspor beras.
Dari pantauan, Moeldoko selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim sekira pukul 15.10 WIB.
"Ya saya memenuhi panggilan selaku pelapor," ujar Moeldoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).
Moeldoko menyebut dirinya dicecar pertanyaan kurang lebih sekira 20 pertanyaan.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu," ujarnya.
"Ya saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan," terang Moeldoko.
Selanjutnya, Moeldoko mengaku akan mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian.
"Jadi saya hadir hari ini untuk itu," pungkasnya.
Baca juga: Moeldoko akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Promosi Ivermectin
Ia menyatakan pihak terlapor Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga kini belum meminta maaf terkait tuduhannya yang diarahkan kepadanya.
Sebelumnya, Moeldoko melanjutkan proses hukum terkait tudingan ICW soal polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras.
Moeldoko resmi melaporkan peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim.
"Saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum. Dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/9).
Laporan polisi (LP) terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu didaftarkan pada 10 September 2021.
Moeldoko mengklaim dirinya sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf.
Alih-alih minta maaf, Egi dan Miftah belum memberikan itikad baik hingga akhirnya Moeldoko terpaksa melaporkan keduanya.(OL-5)