POLISI melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan penyegelan terhadap dua tempat karaoke, Hollywood Internasional Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan.
Kedua tempat tersebut disegel karena kedapatan beroperasi. Padahal untuk tempat karaoke belum diperkenankan buka dalam aturan PPKM level 3.
“Kita mendatangi dua tempat yang masih buka, karaoke, karena dalam aturan PPKM level 3 karaoke harusnya belum boleh beroperasi,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan.
Dua tempat karaoke tersebut dipasang garis polisi dan para pengunjung dibubarkan. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.
“Kalau ada minuman keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan jelas kita tindak juga. Nanti kita akan berkoordinasi dengan Krimum jika ditemukan unsur pidana,” terangnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Anies: Jangan Bosan, Jangan Lengah
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak kedua tempat karaoke tersebut.
“Pertama kita akan limpahkan ke Satpol PP Jakarta dan Tangerang Selatan agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil manajemen kedua tempat karaoke tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.(OL-5)